Pasar modal Syariah adalah suatu pasar yang kegiatannya berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah, yang mana pasar modal ini juga merupakan bagian dari industri keuangan Syariah yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bila di Indonesia. Pasar Modal Syariah, berlandasankan hokum pada pada peraturan UU Nomor 8 Tahun 1995 dan Fatwa DSN MUI.
KEMBALI KE ARTIKEL