Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Mencairkan Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan

25 Maret 2015   13:27 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:03 63 0
Pencairan baru bisa dilakukan jika seseorang memasuki usia pensiun atau mengundurkan diri. Untuk yang mengundurkan diri minimal 5 tahun dari awal kepesertaan.
Jika akumulasi dana lebih dari 50 juta akan kena pajak 5% atas kelebihannya. Contoh akumulasi 100 juta, maka 50 juta bebas pajak, sisanya 50 juta kena pajak 2.5 juta, sehingga yang diterima peserta 97.5 juta.
Adapun kelengkapan pengajuan pencairan dana tersebut antara lain:
1.kartu jamsostek asli
2.KTP asli dan copy
3.kartu keluarga asli dan copy
4.copy NPWP
5.materai 6 ribu
6.surat keterangan berhenti kerja/PHK/pengalama kerja
7.fotokopi no rekening buku tabungan untuk pencairan dana.
Kemudian isi formulir yang disediakan yaitu:
1.formulir JHT yang telah diisi lengkap
2.surat keterangan belum/ tidak bekerja kembali di perusahaan lain.

Dana akan masuk ke rekening nasabah sekitar 3 hari.

http://kotabandungkita.blogspot.com/2015/03/mencairkan-jamsostek-bpjs.html

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun