Sesuai Buku Keputusan Umum Lembaga Pengembangan Pesparawi nasional (LPPN) No: SKEP/03/ LPPN IX/2019 tentang Penetapan Pedoman Umum Penyelenggaraan Pesta Paduan Suara Gerejawi (PESPARAWI) Nasional XIII Th. 2021 di Kota Yogyakarta DIY, PESPARAWI adalah bagian dari kegiatan pembinaan mental dan spiritual, moral dan etika umat kristen, sekaligus sebagai salah satu perwujudan iman kristen dalam kehidupan berjemaat, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
KEMBALI KE ARTIKEL