Integritas dalam kehidupan demokrasi harus menjadi pedoman dalam setiap tahap pelaksanaannya. Refleksi atas pelaksanaan Pilkada 27 November 2024 lalu telah merongorng kembali fungsi pengawasan dalam proses pemilihan calon pemimpin. Integritas dan pengawasan merupakan dua kata yang tak bisa dipisahkan; integritas menjadi "ruh" pengawasan dan pengawasan adalah "tubuh" dari integritas. Pengawasan yang bebas, adil, dan independen menjadi prasyarat agar demokrasi dapat berjalan sebagaimana mestinya. Namun dalam praktiknya kekuasaaan terkadang mengangkangi independensi sehingga demokrasi seolah tameng dari kebusukan kekuasaan itu sendiri. Tantangan sering kali muncul dari berbagai sisi, termasuk potensi tekanan atau kompromi yang dapat memengaruhi independensi pengawas pemilu.
KEMBALI KE ARTIKEL