Pemilihan kepala Daerah (PILKADA) Di laksanakan setiap 5 tahun sekali secara serentak di seluruh provinsi di Indonesia. Hal ini sebagaimana di atur dalam undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, bupati, dan Walikota. Dengan Adanya Pemilihan kepala Daerah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengevaluasi dan memilih kembali pemimpin mereka berdasarkan kinerja selama masa jabatan sebelumnya. Dengan demikian di harapkan masyarakat dapat memilih pemimpin yang terbaik untuk bisa mengembangkan potensi yang dimiliki oeh daerah selama 5 tahun ke depan. Karena suatu daerah bisa berkembang apabila di pimpin oleh seorang pemimpin yang memiliki Integritas (kepribadian), intelektual (pengetahuan), intelegensi (spiritual), skill atau kemampuan/keahlian, memiliki power atau dapat memengaruhi orang lain, mau belajar, mendengar dan siap di kritik.
KEMBALI KE ARTIKEL