Upaya Yusril Ihza Mahendra dalam memperjuangan Uji Materi (judicial review) Undang-Undang (UU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) sepertinya sudah berakhir. Sebab, tokoh yang Saya anggap pendekar hukum itu terkesan sudah menyerah dengan menulis artikel di Kompasiana. Kalau benar menyerah, harusnya Yusril juga tidak ikut pemilu dan pilpres. Logikanya, kalau Yusril tetap ikut Pemilu/Pilpres, sama halnya membenarkan pelanggaran konstitusi karena mengikuti aturan hukum yang inkonstitusional.