Konsep pemisahan kekuasaan kerap diasosiasikan dengan teori Trias Politica yang dicetuskan Montesquieu pada abad ke-18. Teori ini menekankan pentingnya pembagian kekuasaan ke dalam tiga ranah: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Namun, jauh sebelum Montesquieu, peradaban masyarakat Sunda di Nusantara telah memiliki konsep yang sejalan dengan ini---
Tri Tangtu di Buana, sebuah sistem yang diterapkan dalam tata pemerintahan Kerajaan Galuh.
KEMBALI KE ARTIKEL