Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Artikel Utama

Indomaret Jepara Kasus Buka Tanpa Izin!

22 Maret 2015   18:12 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:17 977 0

  1. Tidak melakukan musyawarah dengan warga pemilik Usaha Kecil Sejenis di sekitar secara formal dan normatip.
  2. Melanggar Perda dan Perbup prihal Jarak Tempat Usaha tidak boleh kurang dari 500 m dari warung toko usaha kecil sejenis yang sudah ada.
  3. Sudah beroperasi atau berjualan walau belum mendapat izin.
  4. Mengacuhkan teguran Satpol PP agar tidak beroperasi, tetap buka beroperasi.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun