DPRD Jepara, wakil ketua 2014-19, Pratikno (52 th) kader Nasdem, dilaporkan ke Polres Jepara dengan dugaan menggunakan KTP ganda dan beristri dua yaitu di Potroyudan dan Mulyoharjo, Ybs juga didapatkan dalam daftar di 2 DPT ex KPU Jepara, yangmana Panwaslu Jepara juga sudah dilaporkan.
Jika terbukti Pratikno menggunakan dua KTP/KK/NIK tsb, akan terkena sanksi Pidana KUHP psl 226 (1), jo UU RI No 24 th 2013
psl 94 ttg administrasi Kependudukan .
KEMBALI KE ARTIKEL