U N S U R
"merugikan keuangan negara atau perekonomian negara" merupakan unsur inti (
bestandeel delict) dalam Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 ("UU PTPK").
KEMBALI KE ARTIKEL