AGAR JELAS status pegawai KPK yang digaji APBN itu masuk ASN, karena KPK lembaga negara bukan swasta; supaya kerja penyidikan (termasuk penyadapan) akuntabel, termasuk agar tidak disalahgunakan untuk ambisi politik pribadi Komisioner KPK; dan agar pencegahan korupsi lebih terarah termasuk pada semua lembaga negara.
KEMBALI KE ARTIKEL