Pelarangan mantan napi korupsi ikut Pileg harusnya diatur dengan regulasi setingkat undang-undang atau dengan keputusan pengadilan, bukan dengan peraturan KPU. Memaksakan aturan internal KPU dinilai menyalahi asas dan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
KEMBALI KE ARTIKEL