Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Artikel Utama

ASN Bisa Menjadi Subjek Hukum Ujaran Kebencian, Ini Dasar Hukumnya

22 Mei 2018   10:46 Diperbarui: 22 Mei 2018   23:44 2989 10
Siapapun, termasuk aparatur sipil negara (ASN), bisa menjadi subjek hukum ujaran kebencian (hate speech) jika memenuhi unsur pasal pidana maupun administratif. Jika memenuhi unsur pasal pidana bisa berujung sanksi pidana. Jika memenuhi unsur administratif bisa berujung sanksi administratif.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun