Siapapun, termasuk aparatur sipil negara (ASN), bisa menjadi subjek hukum ujaran kebencian (
hate speech) jika memenuhi unsur pasal pidana maupun administratif. Jika memenuhi unsur pasal pidana bisa berujung sanksi pidana. Jika memenuhi unsur administratif bisa berujung sanksi administratif.
KEMBALI KE ARTIKEL