Terkait penyusunan peraturan KPU menyangkut cuti kampanye dalam pilpres dan pilkada mendatang, pakar hukum tata negara Margarito Kamis berpendapat menarik, bahwa capres petahana tidak perlu cuti kampanye, berbeda dengan calon kepala daerah petahana yang harus cuti selama kampanye. Demikian dilansir dari
MetroTV, Kamis (5/4/2018).
KEMBALI KE ARTIKEL