Menyusul ditolaknya permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan penasehat hukum Ahok, oleh Mahkamah Agung, Senin (26/3/2018), maka habis sudah semua upaya hukum yang dapat ditempuh Ahok, kecuali grasi yang kecil kemungkinan ditempuh Ahok.
KEMBALI KE ARTIKEL