Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Mendengar Musik dan Merokok Saat Mengemudi Tidak Dilarang!

2 Maret 2018   19:59 Diperbarui: 2 Maret 2018   20:05 823 8
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyatakan, seraya mengutip Pasal 106 Ayat (1) jo 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), bahwa mengemudi sambil mendengar musik atau merokok bisa dipidana tiga bulan penjara. Tak pelak pernyataan ini menuai kontra di tengah masyarakat, termasuk bantahan dari atasannya sendiri.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun