Kini KPK Resmi Bagian Eksekutif, Kewenangan Tetap Kuat
9 Februari 2018 08:40Diperbarui: 9 Februari 2018 09:555923
Sekarang KPK resmi bagian dari eksekutif dan jadi objek pengawasan DPR. Ambiguitas kedudukan KPK selama ini otomatis berakhir. Demikian Putusan MK No 36/PUU-XV/2017, terkait gugatan beberapa pegawai KPK terhadap Hak Angket KPK oleh DPR, di Gedung MK, Kamis (8/2/2017) kemaren.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.