Terdakwa perkara pelanggaran UU ITE, Buni Yani, divonis bersalah dan dijatuhi pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang vonis yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017) siang.
KEMBALI KE ARTIKEL