Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Artikel Utama

Buni Yani Divonis Bersalah, Apa Dampaknya terhadap Ahok?

14 November 2017   15:45 Diperbarui: 14 November 2017   19:44 6405 8
Terdakwa perkara pelanggaran UU ITE, Buni Yani, akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam sidang vonis yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017) siang. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun