Operator tol atau siapapun yang menolak pembayaran secara tunai dengan menggunakan mata uang Rupiah dapat dijerat dengan pasal pidana dengan ancaman 1 (satu) tahun kurungan dan pidana denda paling banyak Rp200 juta. Demikian diatur dalam Pasal 33 Ayat (2) UU No 7/2011 tentang Mata Uang.
KEMBALI KE ARTIKEL