Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Artikel Utama

Menolak Pembayaran Tunai, Operator Tol Bisa Dipidana!

3 Oktober 2017   15:34 Diperbarui: 5 Oktober 2017   11:01 13426 11
Operator tol atau siapapun yang menolak pembayaran secara tunai dengan menggunakan mata uang Rupiah dapat dijerat dengan pasal pidana dengan ancaman 1 (satu) tahun kurungan dan pidana denda paling banyak Rp200 juta. Demikian diatur dalam Pasal 33 Ayat (2) UU No 7/2011 tentang Mata Uang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun