Ada perkembangan penting dalam dunia hukum pidana khususnya narkotika. Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan No 2081 K/Pid.Sus/2016, Rabu (20/9/2017) lalu, secara tidak langsung mewajibkan penggeledahan kasus narkotika, guna mendapatkan barang bukti, harus disaksikan oleh orang lain selain polisi.
KEMBALI KE ARTIKEL