"Saya ini tak makan uang negara, tidak makan uang fakir miskin, tidak makan uang bansos dan tidak makan uang rakyat," kata Patrialis meradang usai divonis delapan tahun oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/9/2017) lalu.
KEMBALI KE ARTIKEL