Ketua KPK Agus Rahardjo ada benarnya. Pasal 21 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat jerat siapapun termasuk Pansus Angket andaikata secara langsung atau tidak langsung mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan atau persidangan perkara korupsi.
KEMBALI KE ARTIKEL