Melapor ke polisi bisa pakai gaya Eggi Sudjana. Di mana untuk kali pertama pelapor tidak perlu datang langsung, cukup diwakili oleh kuasa hukum. Berikutnya, barulah pelapor wajib datang langsung, yaitu saat pemeriksaan pelapor/saksi pelapor (Eggi Sudjana) untuk dibuat berita acara pemeriksaan (BAP).
KEMBALI KE ARTIKEL