Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Kasus Acho, Ini Alasan Dekriminalisasi Pasal UU ITE

10 Agustus 2017   12:10 Diperbarui: 8 September 2017   14:09 2790 2

Subjek atau pihak yang dirugikan dalam kasus pencemaran nama baik adalah diri pribadi dan atau badan. Artinya, kerugian itu bersifat privat atau keperdataan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun