Subjek atau pihak yang dirugikan dalam kasus pencemaran nama baik adalah diri pribadi dan atau badan. Artinya, kerugian itu bersifat privat atau keperdataan.Â
Subjek atau pihak yang dirugikan dalam kasus pencemaran nama baik adalah diri pribadi dan atau badan. Artinya, kerugian itu bersifat privat atau keperdataan.Â