Sering pula ditemui penulisan kata 'pasal' peraturan perundang-undangan dengan diawali huruf
p (kecil), misalnya: disebut pasal 27 ayat 3 UU ITE. Ada pula yang menulis kata pasal dengan diawali huruf P (besar), misalnya: Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Yang mana yang benar?
KEMBALI KE ARTIKEL