Semua rumah tangga miskin pasti berhak mendapatkan subsidi listrik 450 VA dan 900 VA. So, yang nyinyir subsidi listrik dicabut sila minta surat miskin ke kelurahan, nanti akan diverifikasi oleh petugas, jika terbukti benar rumah tangga miskin maka pasti berhak mendapat subsidi listrik 450 VA dan 900 VA.
KEMBALI KE ARTIKEL