DALAM PERSPEKTIF hukum acara pidana, keterangan ahli pada dasarnya hanya untuk
membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan, baik di tingkat penyidikan maupun di tingkat persidangan, jadi bukan untuk membuktikan siapa pelaku tindak pidana dan apakah si pelaku bersalah atau tidak.
KEMBALI KE ARTIKEL