DALAM SISTEM otonomi daerah, penanggulangan bencana daerah sebenarnya tanggung jawab daerah dan BPBD setempat. Kecuali ditentukan sebaliknya oleh peraturan perundang-undangan, khususnya UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
KEMBALI KE ARTIKEL