Tahukah anda, bahwa operasi pembebasan sandera di Mapenduma, Wamena, Irian Jaya, 1996, yang digadang-gadang Prabowo dan pengikutnya sebenarnya adalah operasi illegal, diluar wewenang dan melangkahi Pangab. Demikian diputuskan oleh Dewan Kehormatan Perwira (DKP) No. KEP/03/VIII/1998/DKP bertanggal 21 Agustus 1998.
Dalam keputusan yang sama terungkap, Prabowo tidak hanya melakukan perbuatan pidana militer dalam penculikan dan penghilangan paksa para aktivis pada 1997-98, tetapi juga menggerakkan satgasĀ secara ilegal di Timor-Timur dan Aceh serta pengamanan presiden di Vancouver, Canada.
Hanya karena Prabowo seorang menantu Presiden Soeharto, pelanggaran-pelanggaran Prabowo tersebut "didiamkan" sekian waktu lamanya.
Hingga akhirnya, akumulasi berbagai pelanggaran berat tersebut mengakhiri karir militer Prabowo tahun 1998, sesuai rekomendasi DKP.
SUTOMO PAGUCI