Penulis sepenuhnya sepakat dengan Pramono Anung dan Denny Indrayana. Bahwa tidak boleh ada terpidana, yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap, menafsirkan seenak udelle dewe terhadap putusan itu.
Dalam kaitan ini, hanya putusan pengadilan secara berjenjang yang dapat membatalkan suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, bukan oleh klaim sepihak. Apa yang diklaim pihak Susno adalah omong kosong semata, cuma permainan kata. Tak lebih.
Penulis memberi apresiasi atas upaya persuasi kejaksaan dalam eksekusi terhadap terpidana korupsi Susno Duadji. Kejaksaan terlihat tak memaksakan esekusi secara fisik terhadap Susno. Ini bisa dimengerti. Mengingat Susno adalah tokoh berpangkat jenderal bintang tiga, yang sebelumnya telah mengabdi untuk negara, plus minus apa yang dilakukannya. Jadi masih ada penghormatan terhadap ybs. Tapi itu dulu.
Sekarang, penghormatan itu harus dicabut. Ia bukan lagi seorang jenderal yang terhormat pasca melarikan diri (buron) dari eksekusi dan malah muncul melakukan pembelaan di Youtube, mirip Nazaruddin. Segera buru ybs hingga ke ujung dunia sekalipun, tangkap, seret, dan injak batang lehernya jika diperlukan!
(SP)