Saat ini sangat kuat suara-suara pembenaran terhadap aksi main hakim sendiri. Keadaan ini tentu saja sangat membahayakan negara dan masyarakat. Aksi demikian otomatis mendelegitmasi fungsi negara. Masyarakat akan rame-rame mengambil jalan sendiri terhadap perasaan "ketidakadilan" yang diterimanya, seraya menyingkirkan mekanisme penyelesaian secara hukum.
Aksi hukum rimba demikian sudah meluas di mana-mana, mulai dari Mesuji, Sumsel, Papua, Simalungun, Cebongan, dan baru-baru ini terjadi lagi di Makasar. Seorang kepala Rumah Sakit Polri di Makassar dieksekusi oleh polisi yang marah dengannya.
Ini warning serius bagi aparat hukum---polisi, jaksa, hakim, pengacara, komisi-komisi pengawas---supaya bekerja dengan benar. Kongkalingkong akan makin meruntuhkan wibawa hukum dan akhirnya memupuk hukum rimba di tengah masyarakat. Negara akan masuk dalam fase kegelapan, di mana setiap warga "boleh" bertindak di luar hukum.
Sudah saatnya Presiden SBY mengambil langkah yang luar biasa atas situasi negara belakangan ini. Tidak cukup dengan cara biasa-biasa saja. Negara harus mengambil peran sistematis mulai dari pucuk tertinggi sampai terbawah untuk mengatasi runtuhnya wibawa lembaga-lembaga negara termasuk penegak hukum. Wujud langkah luar biasa ini dapat diwadahi dengan payung hukum berupa Instruksi Presiden.
Bersamaan dengan upaya pengembalian wibawa lembaga-lembaga negara, penegakan hukum harus dilaksanakan dengan tegas dan tak pandang bulu. Para preman harus digulung habis dari Sabang sampai Merauke. Kapolda seluruh Indonesia dapat dikumpulkan atau diperintah langsung oleh Kapolri. Setiap pelanggaran hukum oleh aparat negara harus diusut dengan cepat, transparan, dan dihukum dengan pemberatan dibandingkan warga non-aparat.
Beking-beking di internal Polri dan TNI harus digulung habis. Ultimatum level begini tak cukup dengan panglima masing-masing angkatan. Level ini makananannya Panglima Tertinggi, Presiden RI.
(SP)