Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Menulis Pengakuan Kejahatan di Kompasiana, Dapat Dijerat Pasal Pidana?

12 Juni 2013   12:59 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:08 914 25
[Seri Konsultasi Hukum]

TANYA:

Selamat siang, Om Sutomo Paguci.

Saya punya pertanyaan tentang masalah hukum, langsung saja ya Om. Apakah seseorang bisa dijerat dengan pasal pidana, hanya atas dasar pengakuan pribadinya. Misalnya, saya membuat tulisan tentang tindak kejahatan yang pernah saya lakukan, dan tulisan itu saya posting di Kompasiana.

Atau, saya mengaku ke orang lain telah berbuat tindak pidana.

Itu saja pertanyaan saya Om. Dan saya ucapkan terimakasih atas kesediaan Om Sutomo Paguci untuk menjawabnya.

Salam
EL


JAWAB:

Selamat siang juga, Sdr EL.

Jawabannya, TIDAK. Orang tak dapat dijerat pasal pidana hanya dari pengakuan sepihak. Perlu ada dukungan alat bukti lain (minimal dua alat bukti) barulah bisa dijerat pasal pidana.

ALAT BUKTI itu bisa berupa (a) keterangan saksi-saksi (bukan saksi yang membaca/mendengar pengakuan, melainkan saksi yang alami/lihat/dengar langsung peristiwa pidananya, jumlah saksi ini minimal dua orang); (b) keterangan ahli; dan (c) surat/dokumen/data elektronik (yang menjelaskan peristiwa pidananya).

Selanjutnya, alat bukti (d) petunjuk, yakni persesuaian keterangan saksi-saksi dengan alat bukti lain dan Barang Bukti (alat/barang yg digunakan untuk melakukan pidana), yang dinilai oleh hakim, baru bisa bernilai bukti ketika sudah di muka persidangan.

Sementara itu, PENGAKUAN sendiri baru bernilai bukti ketika disampaikan di muka persidangan (baca: (e) keterangan terdakwa). Bukan pengakuan sepihak di luar sidang seperti Sdr bilang itu.

Kepolisian bisa saja mengusut pengakuan sepihak demikian jika ada laporan dari pihak yang dirugikan (korban) disertai Bukti Permulaan. Sudah terkategori ada Bukti Permulaan jika ada 1 laporan + ada dua orang saksi. Jika Bukti Permulaan tak ketemu, ya, laporan tak dapat ditindaklanjuti.

Di persidangan, Terdakwa baru bisa dipidana jika ada akumulasi minimal 2 (dua) alat bukti seperti di atas, misalnya (a) + (b), ditambah keyakinan hakim. Jadi tak mudah menjerat orang dengan pasal pidana. Demikian, semoga membantu.

Salam,

(SP)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun