Aturan unik tersebut akan ditandatangani oleh Walikota, Lembaga Majelis Adat Aceh, dan Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Lhokseumawe.
Beleid ini akan menambah daftar baru pengekangan terhadap hak privasi wanita sampai demikian detail. Lebih khusus lagi akan mendiskriminasi perilaku wanita vis-a-vis laki-laki. Wanita menjadi objek pengaturan hubungannya dengan moral, agama dan adat. Lelaki? Entahlah.
Padahal, jika konteksnya moral, maka pemerintah dan warga (termasuk wanita) dalam posisi setara. Kedudukan moral pemerintah tidak lebih tinggi dibandingkan warga. Dengan demikian pemerintah tidak dalam posisi berhak secara moral menentukan moral warga harus begini-begana. Moral penguasa sendiri bagaimana?
Begitupun lelaki tidak lebih tinggi posisi moralnya dibandingkan wanita sehingga berhak untuk mengatur moral wanita di ruang publik. Posisi wanita dan lelaki setara soal moral di ruang publik.