Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Artikel Utama

Permasalahan Izin Atasan dalam Perceraian PNS dan Pegawai BUMN

3 November 2012   07:31 Diperbarui: 4 April 2017   16:35 26548 5
Bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai BUMN antara lain terlebih dahulu mesti mendapat surat izin dari atasan. Izin atasan tersebut baru keluar setelah pegawai mengajukan permohonan tertulis kepada atasan dengan format dokumen permohonan yang ditentukan. Lalu atasan memeriksa alasan permohonan tersebut apakah cukup dasar untuk dikabulkan atau ditolak. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun