Sekalipun PKI memberontak tidak menghilangkan kewajiban hukum kepada rezim yang berkuasa dan sistem peradilannya untuk mengadili para pemberontak itu. Tidak main sikat, main babat, main eksekusi saja tanpa melalui proses peradilan. Ada tak kurang tiga juta rakyat mati terbunuh dalam penumpasan PKI tersebut. Sangat banyak rakyat yang mati terbunuh tanpa tahu apa salahnya.
Karena bangsa ini tidak memutus mata rantai pelanggaran hak asasi manusia maka otomatis tidak ada pelajaran untuk tidak mengulanginya lagi di masa depan. Lihat saja. Berpuluh tahun setelah kejadian tragedi kemanusiaan tahun 1965-66 tersebut, yakni tepatnya tahun 1980-an dan tahun 1997-98, tragedi serupa kembali terulang lagi. Dan tidak ada jaminan tidak akan terulang kembali di masa depan.
Tahun 1980-an terkenal dengan penembakan misterius (petrus) terhadap terduga preman kriminal. Tahun 1997-98 terkenal dengan eksekusi penghilangan paksa tanpa melalui sistem peradilan terhadap aktivis pro-Reformasi, termasuk 13 orang aktivis yang masih hilang dan diduga kuat sudah tewas. Dalang terhadap dua kejadian ini belum diadili hingga saat ini.[]