Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Menyegarkan Ingatan: Kontroversi Timur Pradopo

5 September 2012   04:52 Diperbarui: 25 Juni 2015   00:54 2522 2
  • Mengusulkan relokasi warga Syiah di Dusun Nangkrenang, Omben, Madura, Jawa Timur, pasca bentrok warga Sunni-Syiah, Minggu (26/8/2012). Usulan ini disampaikan di rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR RI, Senin (3/9/2012). Melanggar Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
  • Membiarkan Bareskrim Polri berseteru dengan KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat Driving Simulator untuk ujian SIM di Korlantas Mabes Polri tahun 2011 senilai Rp.196,87 miliar. Melanggar Pasal 50 UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
  • Pernah membuat pernyataan yang membenarkan tindakan Polri menerima dana segar 14 juta Dollar AS dari PT Freeport Indonesia.
  • Kasus dugaan korupsi "Rekening Gendut" para jenderal polisi tak jelas penanganannya hingga saat ini.
  • Reformasi Polri yang dijabarkan dalam Grand Strategi 2005-2025 jalan di tempat.
  • Waktu menjabat Kapolda Metro Jaya, pernah bekerja sama dengan Front Pembela Islam (FPI) dalam "menjaga ketertiban Jakarta".
  • Saat Tragedi Trisakti 1998, Timur Pradopo menjabat Kapolresta Jakarta Barat. Dia dipanggil Komisi Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (KPP HAM) tapi tidak memenuhi panggilan itu.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun