Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Inikah Kriteria Sertifikasi Ulama?

10 September 2012   11:27 Diperbarui: 25 Juni 2015   00:40 519 2
  • Beragama Islam. Itu sudah pasti;
  • Lulus penataran P4 pola 100 jam;
  • Tidak pernah terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam gerakan terorisme, korupsi, kejahatan penghianatan terhadap negara, dan kejahatan lainnya, yang dibuktikan dengan (i) surat pernyataan ybs di atas materai Rp.6000; (ii) SKCK kepolisian; dan (iii) surat keketerangan dari Ditsospol Kantor Gubernur setempat;
  • Mendapat dukungan warga, yang dilampiri foto copy KTP dari minimal 100 orang warga di kecamatan ia tinggal;
  • Menandatangani pernyataan di atas materai Rp.6000 yang isinya kesanggupan untuk tidak menyatakan sesat agama lain atau aliran agama apapun yang ada di Indonesia di muka publik;
  • Mengisi blanko identifikasi yang disediakan di kantor kepolisian setempat;
  • Memiliki setidaknya 500 buah buku referensi agama di rumah yang merupakan koleksi pribadi, dengan latar kajian mazab yang berbeda;
  • Diutamakan yang tidak berpoligami;
  • Wajib rutin menulis di blog minimal satu artikel per minggu untuk sebagai bahan evaluasi pihak intelejen dan tim psikolog independen;
  • dll. yang akan ditetapkan kemudian.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun