Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Kasus Hartati: Pidana Jika Dokter Keluarkan Keterangan Sakit Palsu

7 September 2012   14:15 Diperbarui: 25 Juni 2015   00:48 842 3
Hanya ada dua kemungkinan terkait berita sakitnya pengusaha dan politisi Demokrat Hartati Mudaya sebelum diperiksa dan ditahan KPK. Sakit benaran atau pura-pura sakit. Saya mencurigai yang kedua. Nampaknya KPK pun mencurigai hal yang sama makanya KPK meminta diagnosa dari dokter yang menangani Hartati.

Jika saja Hartati tidak "sakit" maka sudah dapat dipastikan ia akan ditahan di hari "Jumat keramat" ini bersama politisi Golkar Zulkarnaen Djabar. Karena sebelumnya dikhabarkan sudah ada rapat pimpinan KPK yang memutuskan akan dilakukan penahanan terhadap dua politisi tersebut.

Mengapa saya mencurigai Hartati pura-pura sakit adalah karena diberitakan sakitnya adalah 'kejang-kejang'. Suatu sakit yang tidak biasa. Sakit seperti ini pada perempuan bisa jadi karena kejang menstruasi (menstrual cramps), sakit ayan, sakit jantung, dll. Tapi masa iya Hartati sakit kejang menstruasi karena umurnya sekarang sudah 66 tahun (lahir di Jakarta 29 Agustus 1946) dan kemungkinan besar sudah tidak menstruasi lagi.

Karena itu, sangat penting diagnosa dokter yang memvonis Hartati sakit tersebut diminta oleh KPK. Bisa terjadi dokter menolak memberikan diagnosa tersebut dengan alasan kode etik kewajiban menjaga rahasia pasien. Bila ini terjadi, KPK bisa meminta pemeriksaan second opinion dari dokter lain.

Jika sakit Hartati ternyata memang benar maka ia berhak untuk dibantarkan dari penahanannya guna berobat. Sebaliknya, jika sakit hartati terbukti hanya pura-pua maka setiap orang yang terlibat dalam konspirasi ini wajib dikenakan proses hukum pidana.

Kepada siapapun dokter yang terlibat dugaan konspirasi pemberian surat keterangan palsu demikian dapat dikenakan Pasal 267 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun. Ancaman pidana yang sama bagi pihak yang memakai surat keterangan palsu tersebut.

Selain itu, dapat juga dikenakan pasal mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan sebagaimana dimaksud Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun.

Selama ini tidak pernah terdengar dokter dan pihak-pihak yang terlibat dalam drama pura-pura sakit tersangka diusut proses hukum. Harusnya diusut. Kapan perlu tersangka dikenakan pasal sangkaan lain selain sangkaan utama korupsi. Begitupun dokter yang mengeluarkan surat keterangan sakit palsu.[]

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun