Penulis acap mencermati pertanyaan serupa dari para jurnalis kepada keluarga korban tewas suatu peristiwa. Jadi bukan kali ini saja. Pertanyaan 'ada firasat sebelumnya?' seolah jadi pertanyaan baku sebagian oknum jurnalis pada keluarga korban. Penulis gunakan istilah 'oknum', karena tidak semua jurnalis melakukan aksi akrobatik demikian.
Padahal, firasat tidak selayaknya ditanyakan seorang jurnalis. Karena firasat bukanlah peristiwa faktual (Pasal 5 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers jo. antara lain Pasal 2 dan 3 Kode Etik Jurnalistik). Firasat kok ditanya.
Sama dengan jurnalis yang menayangkan karya jurnalistik berupa rumor atau kasak-kusuk. Biasa ditemui judul berita "Isu Reshuffle Kabinet", "Rumor Reshuffle Kepala Dinas", dll. Aneh, bukan? Baru isu sudah diberitakan.
--------------
Referensi:
Undang-Undang RI No 40 Tahun 1999 tentang Pers
anneahira.com, Apa itu Kode Etik Jurnalistik?
id.wikipedia.org, Kode Etik Jurnalistik