Beberapa pihak mendorong Presiden SBY untuk menghentikan arogansi Polri yang melanggar hukum tersebut (melanggar UU No 30/2002 tentang KPK). Sebut saja Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti (PuKAT) Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Oce Madril, sebagaimana dikutip Kompas.com, Senin (6/8/2012). Pertanyaannya, adakah mekanismenya?
Ternyata, tidak ada mekanisme hukum seorang Presiden bisa menghentikan penyidikan yang sedang dijalankan oleh Polri. Pasalnya, penyidikan merupakan tindakan hukum projustisia yang harus independen. Seorang presiden sekalipun tidak bisa intervensi penyidikan projustisia.
Presiden bisa melanggar hukum yang membahayakan posisinya jika coba-coba mengintervensi ke jantung teknis penyidikan projustisia. Bisa-bisa presiden dimakzulkan.[]