Modusnya melalui Memorandum of Understanding (MoU) KPK-Polri-Kejaksaan. MoU itu sendiri selengkapnya berjudul “Kesepakatan Bersama Antara Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Nomor: KEP-049/A/J.A/03/2012, nomor: B/23/III/2012, dan nomor: SP3-39/01/03/2012 Tentang Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” tertanggal 29 Maret 2012.
Adapaun poin selengkapnya dari MoU tersebut berbunyi sebagai berikut: