Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Artikel Utama

MoU, 'Mahluk' Apaan Sih?

4 Agustus 2012   23:23 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:14 1615 7
1. Dalam hal PARA PIHAK melakukan penyelidikan pada sasaran yang sama, untuk menghindari duplikasi penyelidikan maka penentuan instansi yang mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti penyelidikan adalah instansi yang lebih dahulu mengeluarkan surat perintah penyeledikan atau atas kesepakatan PARA PIHAK.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun