Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Ariel, Socrates, dan Peradilan Sesat

24 Juli 2012   02:12 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:42 863 4

Pasal 4

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b.kekerasan seksual;

c.masturbasi atau onani;

d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesanka ketelanjangan;

e.alat kelamin; atau

f.pornografi anak.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun