Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Hal Delik Agama, Dapatkah Penghina Tuhan Dipenjara?

8 Juni 2012   07:22 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:15 486 3
Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun