Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Ilusi Ganti Rugi Korupsi

9 April 2012   07:04 Diperbarui: 12 Desember 2017   09:12 690 0
Eksekusi ganti rugi dalam kasus korupsi banyak ditemui tak beres! Acap terjadi disebabkan unsur “memperoleh” dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai dasar hukum ganti rugi pidana uang pengganti, tidak tergambar uraiannya dalam surat dakwaan, sehingga tak terelaborasi pembuktiannya di persidangan, otomatis juga dalam surat tuntutan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun