Pasca dimenangkannya gugatan para nelayan di PTUN terkait Pulau F, I, dan K, kesadaran berpikir kita seperti “bangun kembali” dari terlelap sejenak terhadap beberapa hal penting tentang Jakarta yang katanya maju karena telah membangun, tapi ternyata menyimpan persoalan hukum yang terang-benderang. Hukum yang dilanggar oleh pemerintah, mengatasnamakan kepatuhan pada hukum pada sisi yang lain, dan pada saat yang bersamaan. Ahok, sebagai representasi dari Pemprov yang ketika itu mengambil kebijakan, terbukti secara sah melakukan “pelecehan” terhadap undang-undang.
KEMBALI KE ARTIKEL