Bila manusia dengan usia produktif banyak, tentu diperlukan lowongan pekerjaan sebanyak-banyaknya agar tenaga muda ini mampu berkarya. Karena bila sampai menganggur, dapat menyebabkan hal-hal yang negatif.
Selain menjadi tenaga pekerja di perusahaan, swasta maupun BUMN, sebaiknya juga membangkitkan semangat wiraswasta, baik berupa start-up maupun UMKM.
Selama ini tersedianya lowongan pekerjaan, lazimnya diumumkan melalui situs web perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja baru atau pengganti. Kalau pada era sebelum tahun 2000-an bahkan perusahaan sering memasang iklan lowongan pekerjaan di media cetak. Karena saat itu penggunaan internet belum semasif sekarang.
Guna memenuhi target untuk mengisi posisi yang lowong, bahkan perusahaan sering mengikuti Job Fair.
Job Fair adalah sebuah sarana bagi perusahaan untuk mencari karyawan baru guna mengisi posisi yang kosong, karena perkembangan usaha atau karena karyawan lama yang  mengundurkan diri.
Namun Job Fair pada umumnya, kurang bisa menyerap tenaga kerja dengan cepat. Perlu proses penyortiran oleh divisi HR, karena lamaran yang masuk biasanya sangat banyak.
Juga pada Job Fair, divisi HR kadang -kadang membuka lowongan hanya untuk mengisi kandidat tenaga kerja, apabila sewaktu-waktu dibutuhkan. Jadi, bagi pelamar justru membingungkan, karena sudah mengirimkan surat lamaran dan CV namun tidak kunjung mendapat panggilan.
Pada era digital, sarana Job Fair sepertinya kurang efektif, baik bagi divisi HR maupun para pencari kerja.
Sebaiknya perusahaan mengunggah lowongan kerja di situs webnya, atau di situs web Kemenaker atau Dinas Naker. Dapat juga menggunakan jasa pencari tenaga kerja, head hunter maupun situs lowongan kerja.
Jadi, pencari kerja tinggal rajin-rajin membuka situs web, sebaiknya divisi HR juga rajin mengunggah posisi yang diperlukan.
Semoga dengan memanfaatkan kecepatan internet, pencari tenaga kerja dan pencari kerja dapat memperoleh keuntungan maksimal.
Sarana lainnya adalah melalui Badan Latihan Kerja. Manusia usia kerja yang sudah terlatih siap kerja tinggal disalurkan kepada perusahaan yang membutuhkan.
Dengan issue kenaikan pajak, kemungkinan perusahaan akan berusaha efisien, artinya akan tidak terlalu banyak melakukan perekrutan karyawan baru, bahkan akan terjadi banyak PHK. Dan hal ini akan menjadi problem berat bagi Kemenaker dan Dinas Naker. Pada satu sisi harus menyediakan lapangan kerja, pada sisi lain perusahaan harus berhemat.