Setelah terjadi kecelakaan bus wisata di Subang, Jawa Barat pada tanggal 11 Mei 2024 yang lalu, yang menelan 12 korban jiwa, 11 siswa dan 1 orang guru yang sedang mekakukan study tour.
Berbagai komentar muncul dari beberapa kalangan, dari level Kementerian hingga Pemerintah Daerah, seperti dari Kemenhub yang akan meninjau izin penjualan bus wisata, seorang Menteri yang menghimbau agar penyewa bus wisata lebih mengenal pengusaha bus wisata yang disewanya, lalu Disdik DKI Jakarta melarang kegiatan darmawisata ke luar kota, dan Pemkab Kuningan juga melarang siswa berdarmawisata ke luar kota.
Tapi belum ada pihak-pihak terkait yang mengevaluasi secara keseluruhan. Guna mengantisipasi masalah bus wisata, marilah kita belajar dari Tiongkok atau belajar dari perusahaan swasta asing yang telah menerapkan safety driving dengan benar. Ini bukan menyarankan untuk studi banding, karena bisa dilaksanakan sendiri tanpa harus melakukan studi banding.
Langkah yang harus dilakukan adalah:
1. Calon pengemudi bus wisata harus benar-benar pengemudi yang handal. Ditinjau dari pengalaman sekian tahun mengemudikan truck atau bus umum. Tidak boleh seseorang pengemudi langsung mengemudikan bus wisata, hanta berdasar pada kepemilikian SIM (Surat Izib Mengemudi) saja.
2. Tiap pengemudi bus wisata harus telah mengikuti pelatihan safety driving. Sehingga mengetahui teknik-teknik mengemudi yang aman, bila mengalami
kondisi darurat.
3. Pengemudi hendaknya mengemudi maksimal 4 jam, dan wajib beristirahat minimal 20 menit setelah meleewati wakru mengemudi 4 jam.