Saat BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan program JP (Jaminan Pensiun), saya yang bekerja pada salah satu perusahaan swasta nasional sudah berusia 57 tahun, akibatnya saya tidak dapat diikutkan pada program ini. Saya hanya mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya yaitu JHT (Jaminan Hari Tua), JK (Jaminan Kematian) dan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja). Juga program JKPa
(Jaminan Kehilangan Pekerjaan) yang baru diluncurkan tahun 2022 saya sudah keburu pensiun.
KEMBALI KE ARTIKEL